Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Masih Evaluasi Sanksi yang Dijatuhkan ke Lion Air

Kompas.com - 11/04/2017, 11:55 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi terhadap maskapai Lion Air.

"Kami sedang melakukan evaluasi, tunggu ya," ujar Menhub usai acara Coffee Morning di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Sebelumnya, Kemenhub memberikan tenggat waktu dua bulan kepada maskapai Lion Air untuk memperbaiki kinerja terkait insiden yang terjadi pada akhir Maret lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, Kemenhub selalu mengedepankan pembinaan kepada semua maskapai termasuk Lion Air agar bisa memenuhi standar minimum.

Dalam evaluasi tersebut Menhub Budi Karya telah memanggil manajemen maskapai Lion Air untuk dimintai penjelasan manajen terkait dengan sejumlah insiden yang terjadi pada akhir Maret 2017. 

Insiden tersebut di antaranya, penumpang Lion Air rute Singapura-Jakarta ditransfer ke Johor Bahru di Malaysia.

Kemudian, ada penumpang yang ditinggal padahal penumpang datang sebelum batas check in. Selanjutnya terdapat sejumlah penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) hingga berjam-jam. Terakhir, ada insiden avtur bocor pada pesawat Lion Air di apron Bandara Juanda Surabaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com