Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Permenhub 32, Menhub Budi Karya Merapat ke Mabes Polri

Kompas.com - 21/03/2017, 09:40 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Selasa (21/3/2017) pagi ini menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menemui Kapolri Tito Karnavian.

Menhub Budi karya juga menemui sejumlah menteri kabinet kerja seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Pertemuan pemerintah dengan Kapolri yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini guna melakukan video conference dengan Pemerintah Daerah terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Seperti diketahui, Permenhub nomor 32 tahun 2016 tersebut juga memuat peraturan terkait tarif pengguna jasa taksi "online" dengan pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi permenhub tersebut untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

Adapun masa sosialisasi revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi "online" pun wajib mematuhi regulasi tersebut.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun belum lama ini menyatakan dukungannya terkait langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur taksi online melalui revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 karena regulasi tersebut dinilai mampu mengakomodasi keberadaan taksi online maupun taksi konvensional.

(Baca: Tarif Batas Atas dan Bawah di Taksi "Online" untuk Lindungi Konsumen)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com