Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Penerapan Ganjil-Genap pada Arus Mudik Lebaran?

Kompas.com - 20/04/2017, 21:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan dan setelah itu masyarakat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Sesuai tradisi, masyarakat pasti melakukan mudik untuk merayakan hari raya di kampung halamannya. 

Namun, saat masa mudik lebaran kita selalu disuguhkan pemandangan bagaimana padatnya lalu lintas menuju daerah khususnya pada jalan tol. Hal ini disebabkan, karena semua orang ingin pulang kampung pada saat bersamaan, sehingga kemacetanlah yang terjadi. 

Oleh karena itu, untuk mengurai kemacetan tersebut, keluarlah wacana penerapan pelat nomor kendaraan ganjil-genap pada mudik Lebaran khususnya di jalan tol.

Wacana ini timbul dari keresahan pengguna jalan tol akibat kemacetan yang panjang saat mudik lebaran. Penerapan ganjil-genap ini sebenarnya bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi pemudik di jalan tol jalur mudik Lebaran. 

Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pelaksana jalannya mudik Lebaran tidak boleh gegabah untuk penerapan ganjil-genap tersebut. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun akan mengkaji terlebih dahulu pemberlakuan pelat ganjil-genap.

(Baca: Ada Wacana "Pelat Ganjil-Genap" Saat Mudik Lebaran, Ini Kata Menhub)

 

Memang terdapat keuntungan dan kerugian yang didapat Kemenhub dalam pemberlakuan pelat ganjil-genap pada mudik Lebaran. 

Untungnya, bisa membatasi jumlah kendaraan yang masuk jalan tol. Bahkan, kendaraan pribadi pun akan berkurang sebanyak 30 persen jika menerapkan sistem tersebut. Sehingga, tidak menimbulkan kemacetan panjang.

Ruginya, masyarakat hanya memiliki waktu-waktu tertentu untuk mudik. Pengkajian pemberlakuan ini akan dilakukan seperti jajak pendapat dengan mengundang semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat itu sendiri. 

"Nanti netizen kami tanyain kan. Kami (lakukan) jajak pendapat," kata Menhub Budi Karya.

Tidak Diperlukan

 

Pengamat transportasi Danang Parikesit menilai, pemberlakuan pelat ganjil-genap pada mudik Lebaran tidak diperlukan jika pemerintah mempunyai persiapan mudik Lebaran yang baik. 

Seharusnya, pemerintah itu mengatur lalu lintas kendaraan yang ingin masuk ke dalam jalan tol dan dibatasi sesuai dengan kapasitasnya. 

Jika jalan tol sudah penuh dengan kendaraan maka Kemenhub dapat membatasi kendaraan yang masuk ke dalam jalan tol dengan memberikan jalan alternatif selain menggunakan jalan tol. 

Pengaturan lalu lintas jalan tol ini juga harus dibarengi oleh peningkatan pelayanan dari angkutan umum, mulai dari darat, udara, laut dan kereta api. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com