Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Meminta Kenaikan Gaji

Kompas.com - 25/04/2017, 11:00 WIB

Mengajukan permintaan kepada pemberi kerja atau perusahaan agar gaji kita dinaikkan, adalah hal yang sah-sah saja dilakukan oleh setiap pekerja atau profesional.

Terlebih bila kinerja yang Anda torehkan selama ini sudah memenuhi target bahkan kerap melampaui yang diminta oleh perusahaan.

Akan menjadi pertanyaan atau kegelisahan tersendiri bila setelah kinerja Anda mengesankan, namun gaji atau kompensasi yang diberikan justru stagnan alias tidak ada kenaikan.

Rentang ideal  kenaikan gaji adalah minimal 1 tahun sekali. Bila lebih dari setahun, gaji Anda tidak juga naik, mungkin Anda perlu menimbang pekerjaan lain atau berintrospeksi tentang kinerja Anda, apakah memang tidak mampu memenuhi tuntutan perusahaan.

Nah, bila Anda saat ini merasa berhak mendapatkan kenaikan gaji dan tengah berencana mengajukan permintaan kenaikan gaji pada perusahaan, ada baiknya Anda memperhatikan 5 hal dari Halomoney.co.id berikut ini:

1. Cari informasi tentang perusahaan tempat Anda bekerja

Sebelum mengajukan permintaan kenaikan gaji, ada baiknya Anda mencari informasi terlebih dulu tentang kondisi keuangan perusahaan. Bila perusahaan Anda saat ini tengah menghadapi kondisi keuangan yang cukup berat, maka besar kemungkinan permintaan kenaikan gaji Anda akan ditolak.

2. Cari waktu yang tepat

Niat baik apabila dilakukan dengan cara yang salah, maka bisa gagal. Demikian juga dengan permintaan kenaikan gaji. Cari waktu yang tepat untuk bertemu dengan atasan Anda sehingga bisa leluasa mengobrolkan maksud Anda dengan baik. Hindari kalimat atau nada negatif apalagi melemparkan nada ancaman, misalnya memberi kode akan pindah kerja jika tidak dinaikkan gajinya. Please, jangan seperti itu ya.

3. Jangan pernah membandingkan gaji Anda dengan rekan sekerja

Tingkat gaji biasanya ditentukan oleh posisi jabatan, pengalaman kerja dan performa kerja. Membanding-bandingkan gaji Anda dengan rekan kerja adalah hal yang tidak etis dan relevan. Posisi yang sama belum tentu memiliki gaji yang sama persis. Fokuslah pada diri Anda dan berapa sebenarnya nilai wajar Anda di perusahaan.

4. Adakah kontribusi besar Anda belakangan ini

Permohonan kenaikan gaji berpeluang mendapat persetujuan bila Anda telah berhasil memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan. Tidak perlu ragu membuka negosiasi dengan atasan Anda. Yang terpenting, bicarakan baik-baik, beri alasan kelayakan Anda menerima kompensasi dan pastikan Anda akan terus menaikkan performa.

5. Ajukan permintaan dengan detail dan jelas

Anda bisa mengajukan permintaan kenaikan gaji secara  tertulis atau lisan atau kedua-duanya sekaligus. Susun permintaan Anda dengan latar belakang pemikiran yang jelas, logis dan tertata. Sebutkan berapa kenaikan gaji yang Anda ajukan. Bisa dalam bentuk persentase atau nominal langsung. Dan berilah semacam janji atau jaminan tentang stabilitas performa kerja Anda di masa  mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com