Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Wajibkan Seluruh Distributor dan Agen Pangan Laporkan Stok

Kompas.com - 03/05/2017, 21:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, Kompas.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mulai mewajibkan distributor dan subdistributor atau agen barang pangan untuk melaporkan jumlah stok barang yang disimpan dalam gudang. Ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pasokan bahan pangan menjelang puasa dan Lebaran.

"Distributor dan agen wajib mendaftarkan diri, tanpa dipungut biaya, dan bisa online. Mereka juga wajib melaporkan posisi stok barang," kata Enggar di Semarang, Rabu (3/5/2017).

Ia mengatakan, pemerintah akan terus berusaha agar harga barang pokok tidak naik drastis menjelang puasa dan Lebaran.

"Bulan ini kita tahan juga, agar harga tidak naik. Harga naik itu disebabkan ulah para spekulan yang mencari keuntungan dan itu merugikan masyarakat. Ini hukum suply and demand," kata dia.

Sejauh ini, kata Enggar, stok yang ada sudah di tangan pemerintah dan dalam posisi siap sedia untuk minyak goreng sebanyak 1,5 juta liter, gula dari Bulog sebanyak 460.000 ton, beras sebanyak 2,1 juta ton, dan daging sebanyak 90.000 ton.

"Ketika misalnya ada kelangkaan, bisa dicek dengan mudah. Itu bisa karena kita bergerak bersama dengan kepolisian, dan kita tahu siapa yang bermain," ujar dia.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono menegaskan, Satgas Pangan yang ada di kepolisian telah terbentuk hingga satuan Polres. Di Polda, Satgas dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, sementara di Polres dipimpin Kasatreskrim. "Itu per dua minggu dievaluasi. Ada gak kenaikan harga," kata Condro.

Jika distributor atau agen melanggar, polisi berjanji akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Nanti dilihat kasusnya apa, per kasus apakah nanti penimbunan. kartel, atau pelanggaran administratif," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com