JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun ini menurun. Tercatat hingga akhir April 2017, sebanyak 11,3 juta wajib pajak yang melaporkan SPT.
"Sebagai perbandingan, pada April 2016 SPT pajak yang disampaikan sebanyak 11,5 juta," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Tahun ini wajib pajak badan yang melaporkan SPT mencapai 591.570, naik dari tahun lalu yang hanya 578.194. Selain itu pelaporan SPT wajib pajak non karyawan juga naik dari 734.131 tahun lalu menjadi 999.087 tahun ini.
Namun pelaporan SPT wajib pajak karyawan justru mengalami penurunan dari 10,22 juta pada 2016 menjadi hanya 9,71 juta pada 2017. Penurunan ini ditengarai karena naiknya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun. Ini membuat banyak karyawan yang sebelumnya bayar pajak, tahun ini tidak perlu bayar pajak.
Meski begitu, ada kabar baiknya. Tahun ini, pelaporan SPT didominasi oleh pelaporan secara online melalui e-filling. Angkanya mencapai 8,78 juta atau 77,8 persen dari jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.