Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tempat Khusus UMKM di Pusat Perbelanjaan Segera Terbit

Kompas.com - 08/05/2017, 15:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyediakan tempat khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pusat perbelanjaan atau Mall. 

(Baca: ?Go Digital?, Akses UMKM Memperluas Pasar)

Hal ini, agar produk-produk UMKM dalam negeri lebih dikenal dan dikonsumsi masyarakat, dibandingkan produk luar negeri.

"Saya tidak ingin masyarakat menerima produk dari luar negeri, yang kita tidak tahu kualitasnya. Saya mohon ada suatu kesepakatan dari APPBI agar berikan space (tempat) untuk UMKM," ujar Mendag Enggartiasto saat membuka Rapat Kerja Nasional APPBI di Hotel Sheraton Jakarta, Senin (8/5/2017). 

Enggartiato menuturkan, pihaknya juga meminta APPBI tidak memungut biaya untuk tempat yang diberikan UMKM. Menurut dia, selama ini sewa tempat untuk UMKM dipungut biaya yang tinggi. 

"Produk UMKM taruh di rak saja bayar Rp 5 juta. Saya nggak mau temukan itu lagi. Kita ingin ada yang berikan space, sebelum saya atur, sekian persen tempat free untuk UMKM," jelas dia. 

Enggartiasto menambahkan, penyediaan tempat untuk UMKM di pusar perbelanjaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Dalam peraturan tersebut nantinya diatur untuk berapa persen luas tempat yang wajib disediakan oleh manajemen pusat perbelanjaan.

Namun sayangnya, dirinya tidak memberitahukan kapan peraturan tersebut dikeluarkan.  "Ini masih dalam proses. Nanti dalam Permendag kita atur berapa persen luas tempat untuk UMKM," tandasnya. 

Kompas TV Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan ekonomi baru di antaranya Microfinance. Rencana ini masuk ke dalam daftar prioritas pemerintah pusat maupun daerah. Ini karena perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com