Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah UMKM Dapat Skor Kredit dari Lembaga Pemeringkat?

Kompas.com - 09/05/2017, 11:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Kompas TV UMKM Dapat Perhatian Khusus di WIEF ke-12

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pefindo Biro Kredit adalah biro pemeringkat kredit swasta yang memberikan skor kredit bagi debitur. Tidak hanya kepada korporasi besar, Pefindo pun memberikan skor kredit bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Direktur Utama Pefindo Biro Kredit Ronald Andi Kasim menjelaskan, fokus pihaknya saat ini adalah memberikan informasi terkait para debitur yang sudah ada di dalam sistem perbankan Indonesia. Ini tentu saja termasuk di dalamnya adalah UMKM.

"Langkah selanjutnya, tantangannya adalah bagaimana dengan UMKM atau masyarakat atau perusahaan lain yang belum masuk di sistem perbankan. Istilahnya unbankable," jelas Ronald di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ronald menjelaskan, atas dasar itulah pihaknya menggiatkan pengumpulan data dari pihak-pihak lain. Ia memberi contoh antara lain data pajak, tagihan listrik, tagihan telepon, dan sebagainya.

Untuk memberikan skor kredit bagi UMKM, imbuh Ronald, dapat dilakukan oleh Pefindo asalkan sudah ada sumber-sumber data lain. Otomatis Pefindo dapat langsung memberikan skor setelah data-data tersebut diolah.

"Jadi tidak ada kewajiban atau persyaratan khusus bagi UMKM kalau mau minta diskor oleh kami," tuturnya.

(Baca: Pefindo Biro Kredit Resmikan Layanan Operasi Komersial)

Lalu, apa sebenarnya manfaat skor kredit bagi UMKM?

Menurut Ronald, pada dasarnya skor kredit akan memudahkan UMKM dalam memperoleh pembiayaan atau kredit.

Ronald mengakui, selama ini UMKM kerap kesulitan dalam memperoleh kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Pasalnya, data mengenai UMKM tersebut belum ada di sistem perbankan.

"Tapi data-data lain ada, misal selama ini dia rajin bayar tagihan telepon, tagihan listrik, tidak bermasalah dengan Ditjen Pajak. Kalau dia perusahaan swasta, dia sudah jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ini informasi-informasi penting yang selama ini tercecer, belum ada pihak yang mengumpulkan dan mengolah, kami yang melakukannya," jelas Ronald.

(Baca: Ini Prosedur UMKM Bisa Pasarkan Produknya di Mal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com