Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NCICD dan Reklamasi Teluk Jakarta Berbeda, Ini Penjelasan Bappenas

Kompas.com - 11/05/2017, 11:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan perbedaan proyek reklamasi 17 pulau dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Pasalnya, banyak pihak menganggap proyek NCICD ini merupakan reklamasi Teluk Jakarta.

"Nah yang perlu diklarifikasi dulu adalah sering tercampurnya (pemahaman) pulau reklamasi dengan NCICD. Yang perlu saya tegaskan bahwa ini dua hal yang berbeda," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta digagas sejak tahun 1990-an. Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Aturan inilah, kata dia, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi hingga kini.

"Itu pulau yang sekarang ditandai dengan Pulau A, B, C, sampai ujungnya," kata Bambang.

NCICD adalah proyek pembangunan tanggul laut untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta.

Pembangunan NCICD ini merupakan gagasan Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia untuk mencegah ancaman banjir dari laut ke daratan Jakarta.

Pemerintah Belanda mengajukan gagasan pembangunan NCICD ini sekitar tahun 2014. Pembangunan tanggul laut itu dapat dilakukan dengan dua opsi. Yakni pembangunan tembok dan pembangunan tanggul yang menyerupai pulau reklamasi.

Pemerintah Belanda mengusulkan pembangunan tanggul yang menyerupai pulau reklamasi.

"Jadi intinya bagaimana menjaga agar pantai utara Jakarta tidak mudah terkena banjir dan masa depannya Jakarta tidak tenggelam," kata Bambang.

Jika pembangunan tanggul laut hanya berbentuk tembok, pemerintah tidak memerlukan peran swasta dalam hal pendanaannya. Sedangkan jika pembangunannya dengan modifikasi berbentuk seperti pulau reklamasi, maka perlu bantuan pendanaan dari pihak swasta.

"Membangun tanggul laut sangat mahal. Maka dipikirkan upaya bagaimana agar pembiayaan tidak 100 persen ditanggung pemerintah, tapi juga melibatkan pihak swasta," kata Bambang.

Proyek NCICD dibangun dalam tiga tahapan. Tahap pertama atau tahap A berupa penguatan sistem tanggul laut dan sungai yang telah ada dan ditargetkan selesai pada 2017.

Sementara itu tahap B akan dimulai pada periode 2018-2025 berupa konstruksi tanggul laut lepas di pantai bagian barat Teluk Jakarta. Sedangkan tahap C akan ditandai dengan pembangunan tanggul laut lepas pantai di Timur Teluk Jakarta.

Di dalam tahap B dan C juga akan terdapat reklamasi dan pembangunan 17 pulau.

"Intinya, Presiden menugaskan Bappenas untuk membuat kajian, yang intinya mengupdate usulan asli NCICD yang disiapkan oleh Belanda," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com