Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI

Kompas.com - 17/05/2017, 09:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

"Kalau Ditjen Pajak berarti dia tidak perlu lagi minta persetujuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (untuk mengakses informasi keuangan)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.

Sebenarnya, jauh sebelum adanya Perppu ini ada, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hanya saja harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI. Sebab prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor. Namun setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah. Sebab bisa langsung meminta data kepada bank.

"Dulu kan gitu, harus minta persetujuan ke Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia. Sekarang langsung saja," kata Darmin.

(Baca: Sah, Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi Keuangan Nasabah)

Kompas TV Ayo Laporkan SPT Pajak 2016

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com