Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Ikut "Tax Amnesty" Perlu Diperiksa?

Kompas.com - 16/05/2017, 10:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pemeriksaan wajib pajak pasca-pengampunan pajak atau tax amesty.

Salah satu hal yang menjadi perbincangan adalah terkait subjek prioritas pemeriksaan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, sebaiknya pemeriksaan dilakukan tidak pandang bulu, baik yang ikut tax amnesty atau tidak.

"Yang tidak ikut pengampunan pajak maupun yang ikut pengampunan pajak (harus diperiksa)," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, pemeriksan pajak kepada wajib pajak yang ikut pengampunan pajak juga perlu dilakukan. Hal itu menurutnya demi efektivitas pemeriksaan terhadap penciptaan efek jera dan peningkatan penerimaan negara.

Apalagi, tidak menutup kemungkinan, ada wajib pajak yang ikut amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan. Artinya, bisa saja masih ada harga yang disembunyikan.

Hanya saja, Yustinus menggaris bawahi, pemeriksan pajak pasca tax amnesty harus tetap berdasarkan data yang akurat.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak sudah jauh-jauh hari menyampaikan bahwa penegakan hukum pasca-tax amnesty akan memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya akan diingatkan untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan baik terkait perpajakan.

"Jadi lebih kepada pembinaan dan pengawasan apakah mereka lapor pajaknya benar setelah tax amnesty," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com