Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa: Sebaiknya Laporan Kementerian Desa Diaudit Ulang

Kompas.com - 29/05/2017, 20:06 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan Kemendes.

"Kalau diaudit ulang tidak masalah, saran saya malah sebaiknya diaudit ulang agar masyarakat tak mempertanyakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," ujar Eko di Kantor Pusat Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, untuk mendapatkan predikat WTP, sebuah kementerian hanya perlu menjalankan administrasi dengan baik, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih, laporan sebuah kementerian lebih mudah jika dibandingkan laporan sebuah perusahaan swasta.

"Kalau menurut saya, laporan negara lebih mudah dibandingkan dengan laporan perusahaan," papar Eko.

Eko menambahkan, proses pemberian predikat WTP oleh BPK tidak melalui hanya satu tahapan atau proses yang singkat, melainkan melibatkan banyak jenjang birokrasi.

"Tidak mungkin, hanya dengan mempengaruhi satu atau dua orang untuk mendapatkan opini WTP," jelas Eko.

Terkait kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Mendes PDTT membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi posisi Inspektur Jenderal (Irjen) yang saat ini dijabat oleh Plt Irjen Ahmad Erani Yustika.

"Kami bentuk pansel, dan ini terbuka untuk umum," kata Eko. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan pansel tersebut sudah mulai aktif bekerja mulai Senin (29/5/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com