Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Corbec Belum Kelar, Lelang Frekuensi Bisa Tertunda

Kompas.com - 01/06/2017, 14:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pemerintah untuk mengadakan lelang frekuensi di spektrum 2,1 GHz dan 2,3 GHz bisa molor dari target gara-gara belum tuntasnya kasus yang menyangkut PT Corbec Communication.

Seperti diketahui, sebelumnya terjadi sengketa bisnis antara Corbec dengan Kemenkominfo, yang dimenangkan oleh Corbec melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Corbec adalah perusahaan operator broadband wireless access (BWA) yang sebelumnya bermain di frekuensi 3,5 GHz.

Namun, putusan MA tersebut tak diindahkan Kemenkominfo. Dalihnya, putusan MA untuk kasus Corbec di atas hanya menyebutkan kewajiban memberikan lisensi nasional dan alokasi spektrum frekuensi. Jumlah alokasi spektrumnya sendiri tidak ada dalam putusan MA.

Lagipula, lanjut Kemenkominfo, lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz memang diperuntukan bagi operator selular yang existing. Kemenkominfo mengatakan yang paling membutuhkan tambahan frekuensi adalah para operator seluler karena kapasitas mereka di kota-kota besar sudah penuh.

Bagaimana pandangan pakar hukum bisnis melihat kasus Corbec vs Kemenkominfo ini?

Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti mengatakan bahwa yang paling tepat adalah Kemenkominfo menjalankan amar putusan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.

“Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA,” terang Asep melalui rilis ke Kompas.com.

Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI). Menurut dia, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kemenkominfo.

“Kemenkominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kemenkominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec,” terang Anna.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kemenkominfo diminta untuk menerbutkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Swicted.

Layanan tersebut dengan cakupan nasional dengan layanan voice dan data dengan network based fixed and mobile.

Layanan tersebut juga mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah/menteri agar dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).

Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.

(Baca: Catatan Ombudsman untuk Lelang Frekuensi di Industri Telekomunikasi)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com