Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Ritel Modern Tak Gilas Pasar Tradisonal...

Kompas.com - 04/06/2017, 11:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeritah sedang menggodok aturan baru untuk mengatur bisnis ritel modern. Tujuannya untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dari gilasan ritel modern.

(Baca: Minimarket akan Dibatasi, Ini Penjelasannya)

Namun Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga memiliki beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah bila serius mau melindungi keberadaan pasar tradisional.

"Pertama Zonasi. Pemerintah harus fokus soal zonasi. Berapa jarak antara pasar tradisional dan pasar modern dan ini harus ditetapkan berapa jaraknya," ujar Ketua Ikappi Abdullah Mansyuri kepada Kompas.com di Jakarta.

Kedua, jenis mata dagangan. Menurut Ikappi, pemeritah harus mengatur jenis mata dagangan ritel modern agar tidak berbenturan dengan pasar tradisional.

"Tidak mungkin pasar tradisional bertahan bila saat bersamaan disamakan jenis mata dagangannya. Misalnya jual buah, sayur, beras," kata Abdullah.

Ketiga yakni jam operasional. Ikappi menilai adanya ketidakseimbangan jam operasional pasar tradisional dan modern.

Jam operasional pasar tradisonal tutur ia, hanya efektif 7-8 jam. "Sementara pasar modern bisa buka 24 jam. Kalau ingin ada pembatasan dan ingin melindungi, maka harus ada keseimbangan dan persamaan," ucap ia.

Meski begitu, Ikappi menyambut hangat rencana pengaturan bisnis ritel modern oleh pemerintah. Diharapkan aturan baru nanti bisa benar-benar menjadi jawaban atas kekhawatiran pedagang pasar dari gilasan ritel modern.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com