Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Ransomware, Ditjen Pajak Siapkan Sistem Pengaman Akses Data

Kompas.com - 03/07/2017, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan sistem akses data keuangan. Sistem teknologi informasi (TI) ini diperlukan untuk menunjang keamanan informasi data keuangan yang didapat dari lembaga keuangan.

Sistem diharapkan selesai seiring adanya asesmen oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development /OECD) pada tahun ini.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, untuk keterbukaan dan pertukaran informasi terkait pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), Ditjen Pajak akan mengikuti aplikasi yang dibuat oleh OECD. Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan.

Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak menyiapkan sistem untuk memitigasi fraud. "Kami sudah siapkan joint domain system, desktop management system, dan beberapa security tools seperti Intrusion Prevention System (IPS), Data loss Prevention (DLP), dan Antimalware, dan lainnya," kata Iwan kepada KONTAN, Minggu (2/7/2017).

(Baca: Ransomware Petya, Virus Komputer Baru yang Luluh Lantakkan Kegiatan Bisnis di Dunia)

Menurutnya, semua komputer (PC) di seluruh unit Ditjen Pajak akan terhubung dalam satu domain dan bisa dikontrol terpusat oleh desktop management. Karenanya, setiap PC tidak bisa lagi melakukan install maupun uninstall software secara mandiri.

"Jika ada serangan malware atau ransomware, patch bisa langsung kita push secara serentak dan terpusat," ujarnya.

Dengan sistem ini, seluruh log activity dari setiap pemakai atau user bisa direkam, sehingga lebih mudah mencegah fraud. Iwan menargetkan, sistem ini bisa dioperasikan dalam sistem Ditjen Pajak pada September 2017. Akan ada sekitar 40.000 PC yang terhubung di join domain.

Rencananya, asesmen terhadap sistem IT DJP terkait persyaratan OECD akan digelar September 2017. Sedangkan pada 7-8 Juli 2017, OECD akan melakukan asesmen terkait regulasi, yaitu peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang berisi Standard Operating Procedure (SOP) secara rinci tentang pegawai pajak yang dapat mengakses data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan. "Tidak semua 39.000-an orang petugas Ditjen Pajak bisa membuka data itu," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pihaknya akan memperketat persyaratan pegawai pajak yang bisa akses data. "Biasanya by direction atau by authority. Misal saya delegasikan ke Dirjen Pajak, lalu dari Dirjen ke Direktur, dan Direktur ke eselon 3. Sistem IT juga ikuti standar, tidak sembarangan," katanya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com