Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Harapkan GWM Averaging Dorong Penurunan Suku Bunga

Kompas.com - 03/07/2017, 20:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerapkan Giro Wajib Minimum (GWM) primer Averaging.

Bank sentral berharap, penerapan GWM Averaging tersebut dapat mendorong penurunan suku bunga pinjaman di perbankan. Pasalnya, saat ini suku bunga pinjaman rata-rata masih berada pada kisaran dua digit.

"Dana GWM primer yang dihitung rata-rata tersebut bisa disalurkan ke bank kecil atau ke pasar uang atau pasar repo. Dengan pasar uang yang lebih likuid, suku bunganya juga akan lebih rendah," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (3/7/2017).

GWM Averaging ditetapkan berlaku sejak 1 Juli 2017, sebelumnya yang berlaku adalah GWM Primer tetap.

Sekedar informasi, GWM Primer adalah simpanan atau dana dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang wajib disimpan di giro BI di setiap akhir hari. Saat ini, besaran GWM Primer adalah sebesar 6,5 persen dari total DPK.

Dalam GWM Averaging, komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari total rasio GWM-Primer sebesar 6,5 persen.

Perhitungan rata-rata itu dilakukan setiap dua minggu. Adapun sebesar 5 persen masih harus dipenuhi dengan skema tetap (fixed) dan dihitung setiap hari.

Menurut Mirza, penerapan GWM Averaging akan memberi keleluasaan bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya.

Porsi 1,5 persen dari total GWM Primer diharapkan dapat dialirkan oleh perbankan untuk membeli surat utang di pasar atau meminjamkannya ke bank-bank kecil di pasar uang antar bank (PUAB).

Dengan bertambahnya likuiditas di PUAB, maka suku bunga pinjaman pendanaan antar bank juga diharapkan bakal menurun.

Dengan demikian, ini akan meringankan biaya dana perbankan serta pada akhirnya dapat memberikan peluang bagi bank untuk menurunkan bunga pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com