Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Saham Asing di Asuransi Diperkecil

Kompas.com - 20/07/2017, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghendaki agar batas kepemilikan asing diturunkan dari sebesar 80 persen sesuai usulan pemerintah, menjadi lebih kecil.

Hanya saja, DPR tak memberi usulan batasan kepemilikan yang ideal.

Hal itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan para pelaku asuransi.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan kepemilikan saham investor asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal sebesar 80 persen.

Pemerintah sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur soal ini.

Michael Jeno, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, saat ini pemain asing masih mendominasi di industri asuransi.

Padahal pertumbuhan bisnis asuransi mencapai 20 persen-30 persen per tahun. Ia berharap, kepemilikan asing di perusahaan asuransi lebih turun lagi dari 80 persen sehingga pelaku lokal bisa menikmati.

Pelaku industri asuransi sendiri tak keberatan dengan batas kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian maksimal 80 persen.

Namun, Wakil Ketua merangkap Ketua Bidang Kerja Sama Antar Anggota Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sahata L Tobing meminta pemerintah memberi kemudahan beroperasi dan permodalan agar pemain lokal berkembang.

"Kami minta aturan teknis seperti insentif kepada pemerintah," kata Sahata.

Wirahadi Suryana, Corporate & Commercial Director Zurich Insurance Indonesia mengaku siap mematuhi ketentuan pemerintah. Tapi, Zurich belum menjelaskan rencana pelepasan saham.

Senada, Chief Corporate Affair Officer Axa Indonesia Benny Waworuntu mengaku akan ikut aturan pemerintah. "Caranya akan disesuaikan peraturan yang dikeluarkan," kata dia. (Umi Kulsum)

Berita ini sudah tayang di KONTAN dengan judul "DPR minta batas kepemilikan asing diperkecil lagi" pada Rabu (20/7/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com