Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penuntutan dan Penyadapan Belum Bulat

Kompas.com - 16/09/2009, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal rapat panitia khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor, Rabu (16/9), tujuh fraksi DPR RI berada dalam posisi sama-sama menghendaki penuntutan hanya berada di tangan kejaksaan dalam penanganan kasus tipikor.

Sementara tiga fraksi lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan terakhir, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyatakan pendapatnya. Substansi pasal 1 ayat 4 dalam RUU Pengadilan Tipikor ini diperdebatkan karena menurut UU Kejaksaan dan KUHAP memperkuat argumen bahwa kewenangan sepenuhnya dalam penuntutan ada di tangan kejaksaan.

"Mengenai penuntut umum, ketentuan dalam pengadilan tipikor sesuai dgn KUHAP dan UU kejaksaan dan ini dikembalikan kepada kedua UU ini. Kesepakatan tidak bulat karena PBR dan PKS tidak tegas menyatakan sikap sehingga memberi surat kepada ketua pansus. PKD minta kewenangan tetap diberi ke KPK dan Kejagung," tutur Ketua Panja RUU Arbab Paproeka.

Menurut Arbab, jika kesepakatan tentang penuntut umum dicapai, maka kewenangan penuntut umum sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Selain persoalan kewenangan penuntutan, suara pansus belum bulat terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK.

"Semula panja susun aturan bahwa semua alat bukti yang diajukan di sidang dari penyadapan harus diperoleh dengan sah sesuai perundang-undangan. Kalau tanpa ijin maka tidak sah karena tidak sesuai perundangan," tandas Arbab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com