Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penuntutan dan Penyadapan Belum Bulat

Kompas.com - 16/09/2009, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal rapat panitia khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor, Rabu (16/9), tujuh fraksi DPR RI berada dalam posisi sama-sama menghendaki penuntutan hanya berada di tangan kejaksaan dalam penanganan kasus tipikor.

Sementara tiga fraksi lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan terakhir, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyatakan pendapatnya. Substansi pasal 1 ayat 4 dalam RUU Pengadilan Tipikor ini diperdebatkan karena menurut UU Kejaksaan dan KUHAP memperkuat argumen bahwa kewenangan sepenuhnya dalam penuntutan ada di tangan kejaksaan.

"Mengenai penuntut umum, ketentuan dalam pengadilan tipikor sesuai dgn KUHAP dan UU kejaksaan dan ini dikembalikan kepada kedua UU ini. Kesepakatan tidak bulat karena PBR dan PKS tidak tegas menyatakan sikap sehingga memberi surat kepada ketua pansus. PKD minta kewenangan tetap diberi ke KPK dan Kejagung," tutur Ketua Panja RUU Arbab Paproeka.

Menurut Arbab, jika kesepakatan tentang penuntut umum dicapai, maka kewenangan penuntut umum sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Selain persoalan kewenangan penuntutan, suara pansus belum bulat terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK.

"Semula panja susun aturan bahwa semua alat bukti yang diajukan di sidang dari penyadapan harus diperoleh dengan sah sesuai perundang-undangan. Kalau tanpa ijin maka tidak sah karena tidak sesuai perundangan," tandas Arbab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com