Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intervensi Gugatan Class Action Nasabah Century Ditolak

Kompas.com - 29/10/2009, 14:48 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak intervensi gugatan kelompok (class action) yang diajukan oleh nasabah Bank Century.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Bayu dalam persidangan lanjutan kali ketiga dalam kasus gugatan terhadap penipuan yang dilakukan oleh Bank Century, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ( 29/10 ).

 

Kelompok nasabah korban Bank Century yang dipimpin oleh Gunawan Setiadi mengajukan gugatan intervensi dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh enam kelompok lainnya dalam kasus yang sama. Mereka mengajukan gugatan terhadap para tergugat, antara lain Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Presiden Republik Indonesia.

 

Dalam penolakannya tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas gugatan dari kelompok-kelompok lain yang telah lebih dulu diajukan. Terhadap penolakan tersebut, kuasa hukum para nasabah Ulung Purnama menyatakan kekecewaannya.

"Seharusnya diterima dulu. Kalau soal putusan kan itu bisa diputusan sela," kata dia.

 

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada 12 November mendatang dengan agenda pemeriksaan syarat formal dari intervensi gugatan kelompok nasabah serta mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.

 

Para nasabah pun tak bisa menutupi kekecewaanya terhadap sikap yang diambil Majelis Hakim. "Bagaimana mau beres, ini persidangan main-main. Kami terus dibohongi," kata Ester, salah satu korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com