Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI: Surat Edaran Tak Terkait dengan Putusnya Kerja Sama

Kompas.com - 22/03/2012, 09:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Muhamad Ali menegaskan, dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 13158 BRI tentang Ketentuan terkait Pelunasan Pinjaman untuk seluruh Indonesia tertanggal 8 Maret 2012 dan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2012, tidak berhubungan dengan putusnya kerja sama antara PT Pos Indonesia dengan BRI. Adapun PT Pos Indonesia bekerja sama dengan BRI dalam hal membantu memotong angsuran pinjaman pensiunan PNS yang mempunyai pinjaman di BRI.

"Induk atau aturan dasar dari surat tersebut adalah ketentuan yang telah ada dan sudah berlaku sejak tahun 2010," ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2012). Hal ini dikemukakan Ali sebagai klarifikasi dalam berita BRI Benarkan Adanya Surat Edaran Pelunasan Pinjaman , yang menyebutkan keluarnya SE tersebut terkait dengan putusnya kerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Ali mengatakan, aturan yang sudah keluar tahun 2010 itu lantas ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Nomor 13158 BRI yang diterbitkan baru-baru ini. Ia beralasan, keluarnya SE tersebut semata untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari nasabah di daerah terkait pelunasan pinjaman di bank BUMN tersebut. "Kita sering melakukan penegasan kembali jika di daerah banyak pertanyaan," tuturnya.

Dalam SE tersebut, Ali pun membenarkan adanya salah satu ketentuan bahwa apabila debitur melunasi pinjamannya atau lunas maju dan tidak mengajukan kredit kembali maka debitur wajib melunasi sebesar sisa kewajiban yakni pokok dan bunga sampai dengan tanggal pelunasan, ditambah dengan pinalti sebesar tiga kali angsuran bunga per bulan. "Jika nasabah membayar maju dan melanjutkan pinjaman maka tidak dikenakan pinalti," tegas Ali.

Jadi, Ali menegaskan, keluarnya SE tersebut tidak berkaitan dengan berakhirnya kerja sama BRI dengan PT Pos Indonesia melainkan penegasan kembali dari aturan yang keluar sebelumnya. "Ketentuan tersebut di-refresh (ditegaskan kembali) pada bulan Maret kemarin," ujar Ali. "Aturan itu pun berlaku tidak hanya kepada debitur pensiunan akan tetapi berlaku kepada seluruh debitur yang mengambil pinjaman di kita," pungkas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com