Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bekukan 14 Usaha Asian Agri

Kompas.com - 20/06/2013, 07:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi kemungkinan adanya pengalihan aset-aset perusahaan Asian Agri Grup. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkum-HAM) memutuskan membekukan 14 perusahaan kelapa sawit tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, pembekuan tersebut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) dapat segera dilaksanakan. "Sudah dilakukan, kami akan membantu penuh kejaksaan memastikan Asian Agri membayar kewajiban pajak kepada negara," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/6/2013).

Yang dilakukan KemenkumHAM dalam kasus ini adalah tidak akan memberikan persetujuan, apabila ada perubahan kepemilikan saham atau pengurus di perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut. "Kami sudah memberikan informasi kepada notaris-notaris untuk tidak membantu transaksi sejenis itu," kata Denny.

Sementara itu, perihal pembekuan aset yang sifatnya penegakan hukum eksekusi. Denny menegaskan itu menjadi kewenangan Jaksa Agung. 

Wakil Jaksa Agung, Darmono memastikan untuk mempercepat proses eksekusi putusan MA yang menghukum 14 perusahaan Asian Agri membayar Rp 2,52 triliun ke pada negara. Kejaksaan hanya punya waktu tahun ini untuk menjalankan eksekusi tersebut secara tuntas. "Tahun ini harus selesai," katanya.

Jika Asian Agri menolak menjalankan eksekusi secara sukarela, Kejaksaan akan menempuh upaya paksa dengan melakukan penyitaan aset. Darmono menegaskan upaya paksa penyitaan ini tidak perlu lagi adanya surat penetapan dari Pengadilan. "Ini sifatnya sita jaminan sehingga tidak ada penetapan dari Pengadilan. Bisa disita kemudian langsung kami lelang," ujarnya.

Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri mengaku tidak tahu menahu perihal pembekuan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi tersebut dari kliennya.
Meski demikian, ia memastikan Asian Agri melawan putusan kasasi MA melalui upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK). "Kami menyiapkan PK. Ada bukti baru," katanya.

Selain menghadapi eksekusi dari Kejaksaan, Asian Agri saat ini juga harus mengahadapi tagihan kantor pajak. Kantor Pajak sudah membuat surat ketetapan pajak, dan meminta Asian Agri segera melunasinya. (Yudho Winarto, RR Putri Werdiningsih/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com