Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Blue Bird Gugat Balik Balik Bos Gamya

Kompas.com - 11/07/2013, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara Mintarsih A Latief selaku Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup dengan Presiden Direktur Blue Bird Group makin memanas.

Setelah bos Gamya menggugat Purnomo Prawiro di PN Jakarta Pusat, kini giliran bos Blue Bird itu yang menggugat balik Mintarsih. Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum CV Lestiani dan Purnomo Prawiro mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Mintarsih tak ada dasar hukumnya.

"Ini karena iri saja. Blue Bird kan tahun ini mau initial public offering (IPO)," katanya, Rabu (10/7/2013).

Hotman membantah tudingan Mintarsih yang menyebutkan bahwa Purnomo tidak menjalankan usaha CV Lestiani secara benar, mengacu pada anggaran dasar perusahaan. Sebaliknya, dia menuding Mintarsih tidak memiliki wewenang sama sekali terhadap CV Lestiani lantaran sudah mundur sejak 2001.

Selain itu, Mintarsih juga sudah menikmati pengembalian modal senilai 274.000 dollar AS. "Juga dibebaskan dari tanggung jawab kerugian atas perusahaan. Dengan pengembalian modal, aktiva dan pasiva telah beralih ke Purnomo," ujar Hotman Paris.

Untuk itu, dalam gugatan baliknya, Purnomo dan CV Lestiani meminta ganti rugi materiil Rp 25 miliar dan imateriil Rp 500 miliar.

Ratna Dewi dari kantor OC Kaligis selaku kuasa hukum Mintarsih enggan memberikan komentar. Yang jelas, dia membantah semua tudingan CV Lestiani dan Purnomo yang disampaikan Hotman Paris itu.

Sekadar kilas balik, Mintarsih, Purnomo, dan Chandra Suharto sejatinya adalah kongsi lama saat mendirikan CV Lestiani pada tahun 1971. CV Lestiani merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi.

Setelah Chandra meninggal pada 2010, kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih. Namun, dalam perjalanannya, kongsi tersebut tidak bisa harmonis dan Mintarsih minta pengadilan membubarkan CV Lestiani. (Yudho WInarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com