Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Riset Korporasi Ditingkatkan

Kompas.com - 31/07/2013, 15:31 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Keuangan tengah menyusun insentif pajak yang lebih menarik untuk riset dan pengembangan perusahaan. Tahun depan aturan tersebut diharapkan sudah bisa diterbitkan sekaligus diberlakukan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (31/7/2013), menyatakan, selama ini keberadaan unit riset dan pengembangan dalam suatu kegiatan produksi di Indonesia telah mendapatkan insentif. Perhitungannya, biaya unit riset dan teknologi dijadikan sebagai pengurang pajak.

Guna lebih menarik investor agar membuka unit riset dan pengembangan, kata Bambang, perhitungan insentif tersebut akan digandakan. Untuk itu, biaya unit riset dan teknologi dikali dua akan menjadi pengurang pajak. Sektornyapun juga tidak dibatasi.

Saat ini, banyak kegiatan produksi terutama industri pengolahan di Indonesia yang unit riset dan teknologinya berada di luar negeri. Hal ini lantaran investor yang hanya melakukan kegiatan produksi di Indonesia tetapi hasilnya diekspor.

Salah satu negara yang banyak memberi ruang untuk kegiatan riset dan pengembangan adalah Singapura. ”Kami ingin pabrik-pabrik yang ada di Indonesia baik PMA maupun PMDN buat unit riset dan pengembangannya di sini. Kita nggak berambisi semua akan masuk ke Indonesia. Tapi minimal untuk produk yang dipasarkan di Indonesia dulu,” kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com