Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Perusahaan Belum Membayar THR Karyawan

Kompas.com - 07/08/2013, 08:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan hingga H-1 menjelang lebaran masih ada 48 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menjelaskan, perusahaan yang melummembayar THR karyawan sebagian besar berada di Jawa Timur.

"Dari data posko pengaduan THR KSPI di Jawa timur ada 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh," kata Said kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/8/2013).

Said berpendapat bahwa posko pengaduan THR dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja tidak efektif dan justru hanya basa basi saja. Sebab, ternyata posko tersebut tidak mampu mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawannya.

Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang pemberian THR, agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

Organisasi itu sekaligus menyatakan dengan tegas pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. Keinginan KSPI, isi dari regulasi tersebut adalah salah satu pasalnya harus menyatakan pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR seperti pengusaha yang tidak membayar upah minimum, dikenakan pidana satu tahun penjara.

"Alasan maraknya pengusaha tidak bayar THR seperti kasus 2.500 buruh di beberapa perusahaan karena pengusaha tidak wajib bayar THR karena tidak ada sangsi bila tidak bayar," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7 dan pengusaha yang sedang berselisih dengan buruh atau konflik maka THR buruh tidak dibayarkan.

"Maka dari itu KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR (Izin jam kerja malam, Izin pengunaan tenaga kerja asing, Izin pengunaan pekerja kontrak dll)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com