Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Gadai Emas, BRI Syariah Lolos dari Gugatan Butet Cs

Kompas.com - 29/08/2013, 09:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Butet Kartaredjasa dan enam nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah lainnya harus gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa gadai emas antar mereka.

"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Yang berwenang mengadili adalah pengadilan agama," ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango (28/8/2013).

Dengan demikian majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh Bank Indonesia selaku tergugat II. Menurut majelis, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama.

Kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo masih memikirkan putusan ini. Pihaknya masih mungkin untuk mengajukan banding karena yakin pengadilan negeri berwenang mengadili perkara ini." Pengadilan Agama itu tidak berwenang mengadili perbuatan melawan hukum," ujarnya. Untuk itu, ia akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk memikirkan tindakan selanjutnya.

Sementara itu, baik BRI Syariah maupun BI selaku tergugat tidak hadir dalam sidang putusan ini. Namun, sekretaris perusahaan BRI Syariah Lukita Prakarsa yang dihubungi melalui telepon sudah menduga hasil putusan. Ia menyatakan BRI Syariah siap menghadapi upaya Butet dan para nasabah yang ingin mencari keadilan."Yang jelas dari BRIS tetap membuka ruang untuk perdamaian," ungkapnya.

Butet awalnya melayangkan gugatan terkait produk investasi berupa gadai emas yang ditawarkan BRI Syariah. Gugatan Butet ini bersama dengan enam nasabah lainnya yakni Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).

Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.

Para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tepatnya terhitung sejak tahun 2010, Butet cs tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah.

Produk investasi emas berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah). Di sini, nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.

Namun awal tahun 2012, saat Butet cs hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, BRI Syariah menolaknya. BRI Syariah meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.

Padahal, Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.

Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.

Menurutnya, penjualan tanpa mekanisme lelang ini bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip kepatutan. Butet cs menegaskan BRI Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi yang benar dan jujur perihal kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal ini, BRI Syariah melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf f UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan.

Butet cs menuntut pengadilan untuk menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar. Selain itu juga mengabulkan tuntutan ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar. (Wuwun Nafsiah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com