Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luncurkan Perizinan Online, Menhut Jamin Lebih Transparan

Kompas.com - 11/09/2013, 17:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Kehutanan mempercepat pengurusan izin usaha kehutanan dengan meluncurkan layanan informasi perizinan secara online. Menteri Kehutanan Zulkili Hasan menjamin, sistem baru ini akan mudah dan transparan sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing sektor kehutanan.

"Dengan pelayanan berbasis teknologi informasi secara daring, Kementerian Kehutanan bertekad memperbaiki diri dari citra birokrasi yang umumnya lamban, berbelit dan biaya tinggi menjadi cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntable," katanya saat peluncuran Pelayanan Satu Atap Perizinan di Kementian Kehutanan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Menhut mengatakan, pelayanan informasi perizinan secara daring ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif sebagai implementasi UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, pelayanan informasi perizinan secara daring sudah dimulai secara bertahap sejak 2010, dan saat ini dapat dilakukan di 'lobby' Kementerian Kehutanan.

Dengan demikian, tambahnya, melalui portal pelayanan informasi perizinan tersebut maka informasi tentang persyaratan untuk memperoleh izin di bidang kehutanan, lamanya waktu waktu proses pelayanan dan besarnya biaya dapat diakses melalui media daring Kementerian Kehutanan.

Sementara itu menyinggung pihak-pihak yang dapat memanfaatkan perizinan secara daring tersebut, Zulkifli menyatakan pada dasarnya diperuntukkan bagi siapa saja termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Namun demikian, lanjutnya, untuk rakyat yang ada di sekitar hutan, justru pihaknya melalui balai ataupun dinas kehutanan setempat yang akan mendatangi mereka guna memudahkan dalam penguruzan izin.

"Rakyat tak mungkin ke sini. Jika mereka harus datang ke Jakarta, berapa biaya yang harus dikeluarkan," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Zulkifli menyatakan, pihaknya sudah meminta setiap unit kerja yang memberikan pelayanan perizinan agar meraih ISO dalam rangka Tata Kelola Pelayanan berstandar Internasional.

Sampai saat ini, tambahnya, unit kerja di Kementerian Kehutanan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 sebanyak 44 unit dan semua unit pelayanan telah mendapatkan sertifikat ISO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com