Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Smartphone Bisa Dikenakan Pajak Sesuai Jenisnya

Kompas.com - 22/09/2013, 15:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, Darussalam, menilai pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk ponsel pintar (smartphone) tidak bisa dipukul rata, lantaran barang tersebut sudah menjadi kebutuhan komunikasi umum.

"Menurut saya, untuk smartphone, PPnBM tidak bisa digeneralisasikan, harus dipilah-pilah. Untuk smartphone yang menunjukkan status, harus dibedakan dengan yang digunakan masyarakat bawah," kata Darussalam saat dihubungi Kompas.com, pada Minggu (22/9/2013).

Ia mengatakan hal itu disebabkan smartphone saat ini sudah menjadi kebutuhan komunikasi baik masyarakat berpenghasilan tinggi maupun rendah. Adapun indikator untuk mengklasifikasi smartphone yang bisa dikenai PPnBM dan yang tidak adalah dari harga.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pasal 5 disebutkan barang yang tergolong mewah dan dapat dikenakan pajak yakni: (1) barang yang bukan kebutuhan pokok, (2) barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu, (3) barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat tinggi, (4) barang yang digunakan untuk menunjukkan status.

"Sekarang tujuan dengan pengenaannya sendiri, keseimbangan konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi. Kedua, untuk pengendalian pola konsumsi. Ketiga perlindungan produsen kecil dan tradisional. Keempat, penerimaan negara," jelasnya.

Untuk smartphone, lanjut Darussalam, sebenarnya ada tidaknya PPnBM tidak terlalu signifikan bagi penerimaan pajak negara. Namun, pengenaan PPnBM bisa dilakukan untuk menjaga pola konsumsi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengklaim pembebasan smartphone dari PPnBM bisa menekan masuknya ponsel ilegal. Dari data KSO Sucofindo, sepanjang 2012 nilai impor ponsel mencapai 1,9 miliar dolar AS atau setara Rp 19 triliun.

Dengan potensi penyelundupan sebesar 30 persen dari produk yang beredar, kerugian negara akibat impor ilegal ditaksir mencapai Rp 6 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com