Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Minta BI Membatasi Transaksi Tunai

Kompas.com - 03/10/2013, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya mengurangi ruang gerak korupsi dan praktik suap dengan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berharap, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih yang baru dilantik, Mirza Adityaswara, mendorong Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai.

Sebab, menurut Agus, RUU Pembatasan Transaksi Tunai juga sesuai dengan misi Bank Indonesia. Karena, pembatasan transaksi tunai juga sebagai bagian dari kampanye dan perwujudan less cash society. Selain itu, pembatasan transaksi tunai juga merupakan bagian perwujudan financial inclusion, seperti yang diinginkan oleh Bank Indonesia (BI).

"Ini bisa didorong juga untuk masuk dalam substansi RUU Pembatasan Transaksi Tunai," kata Agus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Agus melanjutkan, beberapa kasus tindak pidana korupsi, suap dan juga pencucian uang yang menimpa pejabat penyelenggara negara, merupakan salah satu bukti mendesaknya RUU Pembatasan Transaksi Tunai untuk segera disahkan.

"Saya kira dengan kejadian ini, dalam kasus RR (Rudi Rubiandini) tertangkap tangan tunai, dan sekarang Ketua MK tertangkap tangan dengan uang tunai, saya kira memang sudah waktunya untuk menyegerakan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai hanya boleh Rp 100 juta. Apakah itu rupiah atau equivalent, valas equivalent rupiah. Selebihnya harus pakai rekening," jelasnya.

Sebenarnya, PPATK sudah memberikan usulan ke BI secara resmi pada akhir tahun 2012. Dalam surat tersebut, diusulkan pembatasan maksimal transaksi tunai adalah Rp 100 juta dan hal itu dapat dimasukkan dalam amendemen undang-undang BI.

Walaupun begitu, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, bentuk aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tidak mesti dimasukkan ke UU, tapi dapat dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurutnya hal itu sudah cukup mewakili.

PPATK sendiri menegaskan jika angka batasan Rp 100 juta ini bukan angka mutlak. Tidak masalah jika BI mau menerapkan transaksi tunai dengan batasan yang lebih tinggi. Selain itu, dengan transaksi uang tunai yang saat ini masih no limit juga masih bisa terdapat uang palsu. Dengan begitu, aturan pembatasan transaksi tunai juga untuk menanggulangi hal tersebut.

Usulan pembatasan transaksi tunai tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan fasilitas dan mengenal perbankan. Selain itu, pembatasan ini pun dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap uang tunai sehingga dapat mencegah kasus perampokan dan juga korupsi. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com