Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Minta BI Membatasi Transaksi Tunai

Kompas.com - 03/10/2013, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya mengurangi ruang gerak korupsi dan praktik suap dengan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berharap, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih yang baru dilantik, Mirza Adityaswara, mendorong Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai.

Sebab, menurut Agus, RUU Pembatasan Transaksi Tunai juga sesuai dengan misi Bank Indonesia. Karena, pembatasan transaksi tunai juga sebagai bagian dari kampanye dan perwujudan less cash society. Selain itu, pembatasan transaksi tunai juga merupakan bagian perwujudan financial inclusion, seperti yang diinginkan oleh Bank Indonesia (BI).

"Ini bisa didorong juga untuk masuk dalam substansi RUU Pembatasan Transaksi Tunai," kata Agus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Agus melanjutkan, beberapa kasus tindak pidana korupsi, suap dan juga pencucian uang yang menimpa pejabat penyelenggara negara, merupakan salah satu bukti mendesaknya RUU Pembatasan Transaksi Tunai untuk segera disahkan.

"Saya kira dengan kejadian ini, dalam kasus RR (Rudi Rubiandini) tertangkap tangan tunai, dan sekarang Ketua MK tertangkap tangan dengan uang tunai, saya kira memang sudah waktunya untuk menyegerakan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai hanya boleh Rp 100 juta. Apakah itu rupiah atau equivalent, valas equivalent rupiah. Selebihnya harus pakai rekening," jelasnya.

Sebenarnya, PPATK sudah memberikan usulan ke BI secara resmi pada akhir tahun 2012. Dalam surat tersebut, diusulkan pembatasan maksimal transaksi tunai adalah Rp 100 juta dan hal itu dapat dimasukkan dalam amendemen undang-undang BI.

Walaupun begitu, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, bentuk aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tidak mesti dimasukkan ke UU, tapi dapat dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurutnya hal itu sudah cukup mewakili.

PPATK sendiri menegaskan jika angka batasan Rp 100 juta ini bukan angka mutlak. Tidak masalah jika BI mau menerapkan transaksi tunai dengan batasan yang lebih tinggi. Selain itu, dengan transaksi uang tunai yang saat ini masih no limit juga masih bisa terdapat uang palsu. Dengan begitu, aturan pembatasan transaksi tunai juga untuk menanggulangi hal tersebut.

Usulan pembatasan transaksi tunai tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan fasilitas dan mengenal perbankan. Selain itu, pembatasan ini pun dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap uang tunai sehingga dapat mencegah kasus perampokan dan juga korupsi. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com