Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Pengampunan Pajak

Kompas.com - 09/10/2013, 13:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk membuat aturan pengampunan pajak seperti tahun 1984 dulu. Hal tersebut bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan  penerimaan pajak negara.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pajak Prijohandojo Kristanto mengatakan, pengusaha dulu pada tahun 2007 pernah meminta kembali pengampunan pajak. Namun ternyata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui rencana tersebut karena memicu penyimpangan (moral hazard).

"Dulu waktu 2007 itu DPR tidak menyetujui rencana pengampunan pajak. Tapi hebatnya bu Sri Mulyani itu dibuat aturan sunset policy. Ini aturannya mirip cuma lebih halus. Kalau mau lebih gampang, bikin pengampunan pajak seperti tahun 1984, gampang saja, tinggal ada kemauan, aturan sudah ada, tinggal contek," kata Prijo saat diskusi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Maksud dari pengampunan pajak ini adalah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus semua pajak dan denda pajak si pengusaha selama sekian tahun terakhir. Harapannya, pengusaha mau menyampaikan harta dan seluruh aset di kemudian hari dan mau membayar pajaknya. Dengan kondisi itu, negara juga tidak mengalami kerugian, meski potensi pajak sebelumnya dihapus. Sebab negara akan memiliki potensi penerimaan pajak di tahun berikutnya.

"Jadi negara tidak akan rugi, penerimaan pajak nanti akan bertambah, lalu ada calon pembayar pajak yang meningkat," tambahnya.

Cara seperti ini juga sudah pernah diterapkan di luar negeri dan berhasil. Hal ini juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat apalagi pengusaha dalam membayar pajak ke depannya. Nantinya, pemerintah bisa melakukan maksimal 3-4 kali pengampunan pajak dan lantas aturan tersebut bisa dihapus untuk segera menerapkan pajak sesuai aturan yang berlaku.

"Istilahnya dipancing dulu (dengan pengampunan pajak). Daripada mengejar wajib pajak yang terbatas, mending dengan cara seperti ini. Ini akan meningkatkan wajib pajak nanti," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com