Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Perbaiki Persoalan Hukum untuk Dongkrak "Doing Business"

Kompas.com - 30/10/2013, 15:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi data dari Bank Dunia yang menjelaskan peningkatan peringkat angka kemudahan dalam berbisnis di Indonesia. Namun Chatib menyerahkan kewenangan tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Soal itu, ini kan persoalan hukum yang sedang diperbaiki di BKPM dengan bilateral investment treaty-nya," kata Chatib selepas upacara Hari Oeang di Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (30/11/2013).

Ia enggan menjelaskan apresiasinya tersebut, sebab hal itu menjadi wewenang dari BKPM. Saat menjadi Kepala BKPM dulu, Chatib memang sedang merintis upaya untuk memudahkan investor untuk membuka usaha di dalam negeri.

Sampai saat ini, BKPM memang berusaha untuk membuka perizinan usaha dalam satu pintu. Sehingga hal ini akan memudahkan investor dalam berinvestasi di tanah air.

"Soal program selanjutnya, nanti lebih baik tanya ke Pak Mahendra (Kepala BKPM yang baru)," katanya.

Sebelumnya, Bank Dunia melaporkan peringkat daya saing "Doing Business" Indonesia berada di posisi 120 dari 189 negara. Dalam laporan ini, banyak negara membuat orang lebih mudah memulai dan menjalankan bisnis lokal, sedangkan negara-negara berpenghasilan rendah bergerak lebih cepat memperbaiki keadaan daripada negara yang lebih besar.

Singapura dan Hong Kong menempati peringkat tempat terbaik di dunia, masing-masing urutan pertama dan kedua, diikuti Selandia Baru, Amerika Serikat dan Denmark menggenapi lima besar, seperti tahun lalu.

Dalam hal menjalankan kemudahan menjalankan bisnis, Indonesia kalah bersaing dari sesama negara Asean, yaitu Malaysia peringkat 6, Thailand 18, Brunei Darussalam 59, Vietnam 99 dan Filipina 108. Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja yang berada pada peringkat 137.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com