Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Naik, Penghasilan Tidak Kena Pajak Akan Direvisi

Kompas.com - 04/11/2013, 08:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah khawatir dampak kenaikan upah buruh di sejumlah daerah, bisa mengganggu stabilitas makro. Oleh karena itu pemerintah rencananya akan kembali mengkaji kebijakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Menurut wakil menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kalau upah buruh naik, pemerintah hanya akan mengantisipasinya dengan kebijakan fiskal.

Bambang juga bilang, sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan upah ini dengan mengeluarkan paket kebijakan. Nah, di dalam paket itu, salah satunya mengatur mengenai pemberian insentif pajak bagi industri padat karya yang bisa terkena dampaknya. Sebab, bila tidak diberikan insentif, beban yang ditanggung perusahaan tidak akan terlalu besar.

Dengan begitu, meskipun biaya produksi naik perusahaan akan tetap bisa berjalan. Namun, bila harus kembali mengeluarkan kebijakan tambahan Bambang mengaku pihaknya siap.

“Karena kita ini otoritas fiskal, kalau upah buruk naik ya paling kita lihatnya di PTKP,” ujar Bambang, Jumat (1/11/2013) kepada wartawan.

Sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah memastikan kenaikan upah buruh di daerahnya. Salah satunya, provinsi DKI jakarta pada hari Jumat (1/11/2013) mengumumkan upah minumum provinsi tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan penghasilan minimum yang bisa dikenai pajak sebesar Rp 24,3 juta pertahun, atau Rp 2,025 juta per bulan.

Asal tahu saja, pada tahun 2013 lalu pemerintah sudah menaikkan nilai PTKP sebesar 53,4 persen dari tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 15,8 juta. (baca: Gaji Rp 2 Juta Tidak Kena Pajak)

Bila PTKP dinaikan maka perbedaan alias gap antara PTKP dengan upah akan semakin tipis. Jika dibiarkan, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan pasti akan terganggu. Meski demikian, Direktur Jenderal pajak Fuad Rachmany enggan berkomentar banyak mengenai dampak terhadap penerimaan pajak. “Itu biarkan saja menjadi kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” ujar Fuad, kepada KONTAN.

Sementara itu, ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan rencana merevisi aturan PTKP merupakan langkah yang tepat. Bila PTKP dinaikkan, maka ruang untuk penerimaan negara bisa tetap terjaga. Sedangkan jika PTKP diturunkan akan membuat daya beli masyarakat bertambah, namun pendapatan negara justru akan berkurang.

Kenaikan upah ini juga menurut Lana bisa berdampak terhadap tingkat inflasi tahun depan. Sebab, biasanya jika upah naik akan diikuti dengan kenaikan harga-harga yang lainnya seperti tarif angkutan umum, atau kebutuhan pokok lainnya. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com