Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Alih Fungsi Lahan Pangan, Mentan Minta Bantuan Pemda

Kompas.com - 04/11/2013, 20:20 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com
– Kementerian Pertanian minta dukungan pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengamankan lahan pertanian potensial dari alih fungsi ke penggunaan nonpertanian.

Menteri Pertanian Suswono menjelaskan, dukungan yang diminta berupa pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah untuk menindaklanjuti penerapan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Jika tidak ada upaya untuk menghentikan laju alih fungsi ini, ketahanan pangan kita terancam,” ujar Mentan, Senin (4/11/2013).

Kementerian pertanian mencatat, derasnya laju alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah membuat sekitar 100.000 hektare lahan pertanian per tahunnya beralih fungsi menjadi lahan komersial nonpertanian. Sementara kemampuan pemerintah mencetak sawah baru hanya 40.000 hektare per tahun.

Mentan menjelaskan, dengan lahan yang sekarang ada saja, produksi pangan belum dapat memenuhi kebutuhan. Sehingga untuk sejumlah komoditas seperti kedelai dan gula pasir impornya masih besar.

“Untuk mencapai target swasembada pangan, kita memerlukan tambahan lahan yang cukup besar. Sehingga lahan yang ada sekarang perlu ditambah, bukannya malah dikurangi dengan tindakan alih fungsi,” tandas Mentan.

Lebih lanjut Kementan mengusulkan agar perluasan lahan pertanian dapat dijadikan salah satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah. Jika hal ini dapat dilakukan, maka upaya Kementan dalam penyediaan lahan baku dan peningkatan nilai tambah di level petani dapat dilaksanakan.

“Apakah mungkin Kemendagri dalam menilai kinerja pemerintah daerah memasukkan unsur perluasan lahan pertanian sebagai salah satu indikator penilaian?”

Dalam kesempatan itu Mentan juga mengajak para pengusaha yang tergabung di Kadin untuk melakukan investasi di sektor pangan. Menta menjamin investasi di sektor pangan tidak akan rugi, karena kebutuhan pangan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan pertambahan jumlah penduduk.

Harga pangan juga cenderung terus meningkat mengikuti hukum pasar. Era pangan murah, menurut Mentan, ke depan tidak akan ada lagi.

“Seiring dengan meningkatnya pendapatan masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan pangan, harga pangan akan cenderung meningkat, sehingga harga pangan tidak akan murah lagi,” ungkap Mentan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com