Kesepakatan diumumkan Selasa (19/11/2013), menjadi yang terbesar dalam sejarah sengketa Pemerintah Amerika Serikat dan korporasi. Jumlah yang disepakati sudah mencakup kesepakatan dengan Pemerintah Amerika Serikat serta negara bagian New York dan California.
Kesepakatan yang tercapai setelah negosiasi berbulan-bulan ini akan menjadi tolok ukur bagi kesepakatan yang akan dibuat dengan bank investasi lain di Amerika. Sebagai bagian dari kesepakatan, JP Morgan setuju membayar 4 miliar dollar AS atau setara Rp 45 triliun untuk pemilik rumah yang terjerat utang. JPMorgan mengakui pula telah salah mengartikan kualitas sekuritas pada investor.
"Tanpa diragukan lagi, perilaku yang terungkap dalam investigasi ini adalah penabur benih krisis perumahan," kata Jaksa Agung Amerika Eric Holder. "JPMorgan bukan satu-satunya lembaga keuangan selama periode tersebut yang sengaja menawarkan pinjaman beracun dan menjualnya kepada investor yang tidak curiga. Tidak ada alasan untuk membenarkan perilaku perusahaan itu," papar Holder.JPMorgan juga harus membayar denda 2 miliar dollar atau sekitar Rp 23 triliun untuk pemerintah Federal, dan 1 miliar dollar AS atau Rp 11 triliun untuk negara bagian New York. Sebanyak 6 miliar dollar yang lain, atau hampir Rp 70 triliun harus dibayarkan sebagai kompensasi untuk para investor yang telah dirugikannya.