Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Presiden Diabaikan

Kompas.com - 20/11/2013, 08:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS -
Instruksi Presiden agar pemerintah daerah menetapkan upah minimum sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak tidak dipatuhi. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan upah minimum tingkat kabupaten dan kota melebihi angka kebutuhan hidup layak yang direkomendasikan dewan pengupahan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (19/11/2013). Apindo akan menggugat hal tersebut ke pengadilan tata usaha negara di daerah-daerah.

”Saya tidak mengerti di mana lagi wibawa pemerintah pusat kalau pemerintah daerah saja sudah tidak mau mendengarnya. Kami tidak tahu siapa lagi yang bisa menegakkan hukum kalau sudah begini,” ujar Sofjan.

Ia mengaku kaget dengan kenaikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sebesar Rp 2.441.954. Nilai tersebut lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 2.441.000.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No 9/2013 yang mengarahkan agar kenaikan upah minimum di daerah yang telah memenuhi kebutuhan hidup layak dilakukan secara bipartit tingkat perusahaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga menerbitkan peraturan.

Menurut Sofjan, pengurus Apindo di daerah akan menggugat proses penetapan yang melanggar prosedur tersebut. ”Pemerintah daerah masih tidak menghargai proses di dewan pengupahan,” katanya.

Sementara itu, pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menyatakan menolak keputusan Gubernur Jateng mengenai upah minimum kabupaten/kota di 35 kabupaten/kota di Jateng. Mereka menuntut Gubernur membatalkan surat keputusan tersebut dan meminta pemerintah provinsi membuat regulasi pengupahan.

Sekitar 500 orang yang bergabung dalam Gerbang Jateng berunjuk rasa di Jalan Pahlawan, Semarang. (HAM/WHO/UTI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com