Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekor Baru di Amerika, Ini Pengalokasian Denda JPMorgan

Kompas.com - 20/11/2013, 09:30 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber AP
WASHINGTON, KOMPAS.com — Nilai kesepakatan yang harus dibayarkan JPMorgan atas informasi menyesatkan tentang nilai sekuritas berbasis hipotek pada 2008 melampaui rekor denda yang pernah ada di Amerika.

JPMorgan setuju membayar 13 miliar dollar AS untuk masalah terkait subprime mortgage itu. Angka kesepakatan yang diumumkan pada Selasa (19/11/2013) tersebut melampaui rekor denda untuk BP senilai 4 miliar dollar AS, atas pencemaran minyak terburuk di lepas pantai Amerika.

Meski angka denda dalam kesepakatan JPMorgan ini terbilang luar biasa, 13 miliar dollar AS hanya sekitar 40 persen dari laba bersih JPMorgan yang dilaporkan 2012. Dalam laporan itu, laba bersih JPMorgan mencapai 21,3 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 250 triliun.

Pada 2013, JPMorgan telah menyisihkan dana senilai laba bersihnya pada 2012 tersebut untuk membayar tuntutan dan biaya hukum lain terkait skandal derivatif berbasis hipotek ini.

Alokasi kesepakatan

Dari kesepakatan 13 miliar dollar AS tersebut, 4 miliar dollar AS dialokasikan untuk pemilik rumah yang terjerat utang karena informasi dari JPMorgan. Lalu, 2 miliar akan dibayarkan sebagai denda ke Pemerintah Federal.

Pemerintah Negara Bagian New York akan mendapatkan bagian 1 miliar dollar AS. Selebihnya, 6 miliar dollar AS, menjadi jatah para investor yang dirugikan oleh informasi JPMorgan.

Dalam sebuah pernyataan, CEO JPMorgan Jamie Dimon mengatakan bahwa kesepakatan itu mencakup "porsi yang sangat signifikan" untuk bank-bank yang tersandung sekuritas berbasis jaminan hipotek dan para pewaris pembeli produk dari bank investasi Bear Stearns dan Washington Mutual pada 2008.

Dari alokasi 4 miliar dollar untuk debitur perumahan, sepertiganya akan dipakai untuk menghapus utang pokok hipotek. "Ini bukan 4 miliar dollar AS yang sesungguhnya, tapi nilai buku yang menurut JPMorgan disebut dengan 'membayar'," kata Dennis Kelleher, Presiden Better Markets, kelompok yang mendorong regulasi keuangan ketat.

Bank juga akan menggunakan sebagian dari uang itu untuk mengurangi suku bunga KPR dan mengeluarkan pinjaman baru. Bagian lain dari dana ini akan dialokasikan untuk menghidupkan kembali kota yang suram terpukul krisis keuangan yang dampaknya masih terasa sampai sekarang.

Pemantau independen akan ditunjuk untuk mengawasi penyaluran pembayaran bantuan untuk para pemilik rumah.

Masih ditunggu pula apakah Departemen Kehakiman akan mengajukan tuntutan pidana pada JPMorgan. Sementara itu, sebuah penyidikan masih berjalan di kantor Kejaksaan AS di Sacramento, California.

Dari alokasi 6 miliar dollar AS untuk para investor, 4 miliar dollar AS merupakan denda pemerintah untuk tindakan JPMorgan menyesatkan raksasa pembiayaan perumahan Fannie Mae dan Freddie Mac terkait produk derivatif berjaminan hipotek.

Pemerintah telah menyelamatkan Fannie dan Freddie dalam kesepakatan yang diumumkan pada 25 Oktober 2013. Saat ini kedua perusahaan properti tersebut berada di bawah kendali pemerintah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com