Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Indonesia Susun Pola Pembiayaan Komoditas

Kompas.com - 22/11/2013, 16:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendorong peyaluran kredit kepada UMKM, Bank Indonesia (BI) menyusun pola pembiayaan komoditas. Bank sentral memandang UMKM memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Sejauh ini, sektor UMKM menyumbang 57,8 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97,7 persen tenaga kerja. Di samping itu, UMKM juga merupakan komponen terbesar dari total unit usaha di Indonesia, yakni 99,9 persen.

"Namun demikian, kendala yang dihadapi UMKM Indonesia cukup berat baik dari sisi pembiayaan maupun sisi pengembangan usaha. Dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari bank, baik karena kendala teknis, misalnya tidak mempunyai atau tidak cukup agunan, maupun kendala non teknis, misalnya keterbatasan akses informasi ke perbankan," kata BI dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2013).

BI mencatat, hingga kuartal III 2013, pangsa kredit UMKM tercatat sebesar Rp 619,3 triliun atau 19,11 persen total kredit perbankan yang sebesar Rp 3.240,6 triliun. Adapun dari sisi pengembangan usaha, pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan informasi terkait pola pembiayaan untuk komoditas tertentu.

Di sisi lain, ternyata perbankan pun membutuhkan informasi tentang komoditas yang potensial untuk dibiayai.

"Untuk itu, dalam rangka menyediakan rujukan bagi perbankan untuk meningkatkan pembiayaan terhadap UMKM serta menyediakan informasi dan pengetahuan bagi UMKM yang bermaksud mengembangkan usahanya, Bank Indonesia telah menyusun dan menyediakan informasi pola pembiayaan untuk komoditi potensial tersebut dalam bentuk model atau pola pembiayaan komoditas (Lending Model)," ujar BI.

Sekedar informasi, saat ini terdapat Pola Pembiayaan Usaha Kecil (PPUK) terbaru untuk 8 (delapan) komoditas yang dilaksanakan oleh Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM (DPAU) dan Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri pada tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com