Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Naikkan Biaya Anti Dumping Biodiesel Indonesia

Kompas.com - 30/11/2013, 12:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com –
Uni Eropa menaikkan biaya masuk anti dumping (BMAD) untuk produk biodiesel Indonesia menjadi 8,8–20,5 persen. Sebelumnya, keputusan sementara yang diberlakukan sejak tanggal 28 Mei 2013 hanya sebesar 0–9,6 persen.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan perubahan BMAD disebabkan lantaran Uni Eropa mengubah metode perhitungan cost of production dalam penentuan normal value di mana Komite Eropa merekonstruksi harga bahan baku. Dengan demikian, hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh produsen Indonesia saat penyelidikan on the spot verification.

Penyelidikan ini dilaksanakan Komite Eropa pada bulan Januari 2013, sedangkan penyelidikan dumping terhadap produk biodiesel asal Indonesia sudah dimulai pada 29 Agustus 2012. Selama itu, pemerintah bersama asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia secara optimal telah berkoordinasi dalam melakukan pembelaan.

"Pengenaan BMAD oleh Komite Eropa tidak mendasar dan terkesan dipaksakan guna memproteksi industri dalam negerinya. Produk biodiesel Uni Eropa dengan bahan baku rapeseed jauh lebih mahal dan tidak efisien dibandingkan biodiesel asal Indonesia yang berbahan baku kelapa sawit," kata Oke dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2013).

Menurut Oke, pengenaan BMAD yang lebih tinggi merugikan konsumen Uni Eropa sendiri, lantaran harga akhir produk biodiesel menjadi lebih tinggi. Akibat keputusan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengatakan Indonesia akan mengajukan kasus ini ke Badan Sengketa World Trade Organization (WTO) di Jenewa dan juga mengajukan keberatan ke European Court of Justice.

"Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi, produsen dan eksportir Indonesia telah sepakat untuk terus memperjuangkan agar pengenaan BMAD dibatalkan karena perhitungan nilai normal dalam menentukan marjin dumping yang dilakukan oleh Komite Eropa tidak sesuai dengan ketentuan Anti-Dumping," tegas Bachrul.

Komisi Eropa pada tanggal 26 November 2013 secara resmi mengeluarkan Council Implementing Regulation (European Union-EU) No. 1194/2013 tertanggal 19 November 2013 terkait pengenaan BMAD produk biodiesel asal Indonesia dan Argentina. Pada saat yang sama, Komisi Eropa juga mengeluarkan Council Implementing Regulation (EU) No. 1198/2013 tertanggal 25 November 2013, yang menyebutkan penyelidikan anti subsidi terhadap biodiesel dihentikan karena petisioner menarik gugatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com