Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Restui Akuisisi Axis oleh XL Axiata

Kompas.com - 01/12/2013, 10:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring pada 28 November 2013 akhirnya memberikan persetujuan terhadap permohonan merger–akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013 yang juga ditembuskan kepada Kepala BKPM.

Dalam rilisnya, Minggu (1/12/2013), surat tersebut intinya menyebutkan, bahwa dengan memperhatikan bahwa pada dasarnya permohonan merger-akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya dilakukan konsolidasi untuk lebih menyehatkan industri telekomunikasi.

Selain itu, memperhatikan hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

Hasil kajian aspek sumber daya penomoran, hasil kajian aspek sumber daya spektrum frekuensi radio, hasil kajian aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen, maka Menteri Kominfo menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan dengan penggabungan perusahaan (2 tahap) sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut.

Persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.

Selanjutnya akan dilakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz. Sebagai informasi, blok 8 dan 12 ditarik semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yg paling maksimal.

Sebagai konsekuensi pengembalian izn pita spektrum frekuensi tersebut, Menteri Kominfo dalam Nota Dinas internal Kementerian Kominfo  sudah  memerintahkan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) untuk menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan. (Azis Husaini)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com