Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Antisipasi Risiko Turunnya Ekspor Tambang

Kompas.com - 06/12/2013, 18:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan M. Chatib Basri menyatakan pemerintah mengambil beberapa kebijakan yang dapat mengkompensasi penurunan ekspor produk tambang.

Chatib menjelaskan, Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang akan diimplementasikan pemerintah akan berdampak pada peningkatan ekspor produk tambang yang telah diproses (processed). Namun, UU ini juga akan berisiko menurunkan ekspor produk tambang yang belum diproses (unprocessed).

"Yang unprocessed itu akan mengalami penurunan di 2014. Tentu ini akan berpengaruh kepada ekspor kita. Tetapi pada saat yang sama, jangan dilupakan ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah yang bisa mengkompensasi ini," kata Chatib di Kompleks Gedung Bank Indonesia (BI), Jumat (6/12/2013).

Kebijakan pertama, kata Chatib, adalah penggunaan biofuel atau biodiesel yang ia yakini akan secara optimal akan berjalan pada tahun 2014.

"Untuk 2013 ini efeknya hanya sekitar 200 juta dollar AS, tapi di 2014 itu kita bisa berharap sekitar 4 miliar dollar AS penurunan impor migas karena kebijakan ini. Jadi yang kehilangan dari yang unprocessed itu satu bisa dikompensasikan dari itu," ujar dia.

Adapun kebijakan kedua adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau PPh impor atas perusahan yang akan naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan ini, ungkap Chatib, diyakini akan mampu menghemat 3 miliar dollar AS dari pengurangan impor.

"Jadi kalau digabungkan antara biofuel dan PPh Pasal 22 kira-kira dapat menghemat 7 miliar dollar AS. Ini akan mengkompensasi penurunan ekspor bahan mentah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com