Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Pendiri Primagama

Kompas.com - 17/12/2013, 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E Candra, gagal melepaskan diri dari jerat pailit. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Purdi.

Permohonan kasasi perkara dengan No 421 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013 ini telah diputus pada tanggal 13 November 2013 dengan amar putusan N.O. Hakim Agung pemutus perkara ini terdiri dari Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally, dan Suwardi.

Purdi sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah PT Bank BNI Syariah Tbk. Perseroan ini sebelumnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Purdi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran gagal mencapai perdamaian dalam proses PKPU, Purdi dinyatakan pailit.

Kuasa hukum Purdi, Bambang Heriarto, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA. "Belum tahu, kalau putusan N.O kemungkinan akan kami ajukan lagi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Sementara kuasa hukum BNI Syariah, Andi Simangunsong, menganggap putusan ini sejalan dengan kontramemori kasasinya.

"Menurut aturan Undang-Undang Kepailitan, jika kepailitan berawal dari PKPU karena rencana perdamaian ditolak, maka tidak terbuka upaya hukum, termasuk kasasi," ujarnya. Dengan kata lain, debitur tidak punya hak mengajukan kasasi.

BNI Syariah mengajukan PKPU lantaran memiliki tagihan utang sebesar Rp 24,2 miliar. BNI Syariah membawa kreditor lain, yaitu Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.

Dalam proses PKPU, proposal perdamaian yang diajukan Purdi ditolak oleh kreditor.

Lantaran tidak mencapai kata damai, majelis hakim dengan ketua Lidya Sasando memutus pailit Purdi. Dalam putusan pailit, majelis mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya, mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU, sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku hakim pengawas.

Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditor konkuren, yakni Tsuyoshi Shiraisi, yang menolak menyetujui perdamaian. Padahal, kreditor ini masih diragukan keberadaannya.

Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor yang memegang hak tanggungan debitur yaitu, PT BNI Syariah. Selanjutnya, Purdi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Whats New
5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

Spend Smart
Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Whats New
Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

Whats New
XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

Whats New
Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com