Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Melunak soal Implementasi UU Minerba

Kompas.com - 18/12/2013, 19:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 12 Januari 2014, UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), resmi diberlakukan. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan tambang harus sudah memiliki pemurnian bijih mineral (smelter) sendiri, dan tidak diperbolehkan mengekspor mineral mentah.

Akan tetapi, seiring dengan makin dekatnya implementasi aturan itu, dua perusahaan tambang, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara merasa keberatan. Tak ayal, pemerintah mulai melunak.

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, perusahaan tambang tak perlu khawatir akan aturan tersebut. Pasalnya, kata dia, mereka tidak perlu membangun smelter secara pribadi, dan bisa menggandeng pihak ketiga.

"Intinya smelter itu bisa dibikin sendiri, bisa bekerjasama. Yang penting (bijih mineral) diproses di dalam negeri," kata Hatta, di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Hatta mengatakan, perwakilan dari dua perusahaan tambang tadi menyampaikan dampak yang mungkin terjadi jika aturan minerba diberlakukan, seperti penurunan produksi dan PHK karyawan.

Ia juga mengatakan, kedua perusahaan sekiranya telah bekerjasama dengan perusahaan smelter, seperti PT Nusantara Smelting.

"Ya saya kira itu enggak ada jalan lain, kecuali dijalankan (aturan minerbanya). Mereka hanya bicara bahwa sudah bekerjasama dengan sebuah perusahaan smelter. Saya bilang silakan siapa saja (bisa bangun smelter), tidak harus Newmont, tidak harus Freeport, yang penting smelter itu ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengklaim, perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat itu, tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan minerba. Ia mengatakan, studi kelayakan baru akan selesai pada Januari 2014, pada bulan yang sama saat aturan minerba diberlakukan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto menyebut, tidak efisien bagi NNT yang produksinya hanya sepertiganya Freeport membangun sendiri smelter-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com