Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Wajib Pakai Rupiah

Kompas.com - 24/12/2013, 08:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Transaksi barang dan jasa di pusat perbelanjaan modern di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Praktik penggunaan valuta asing dalam berbagai transaksi di pasar domestik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Demikian penegasan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina di Jakarta, Senin (23/12/2013). Pemerintah kini memusatkan perhatian terhadap fenomena pembayaran sewa ruang menggunakan valuta asing di pusat perbelanjaan modern.

”Ada dua peraturan Menteri Perdagangan yang secara tegas menyebut dan mengatur transaksi menggunakan mata uang rupiah. Ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha perdagangan,” kata Sri.

Pemerintah tidak akan menoleransi pusat perbelanjaan modern sebagai tempat yang menggunakan valuta asing dalam bertransaksi. Pemerintah akan menindak tegas praktik ini demi menjaga nilai tukar rupiah.

Kedua peraturan yang dimaksud Sri adalah Permendag No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Permendag No. 35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Pasal 12 Permendag No. 70/2013 menyebutkan, biaya sewa yang disebutkan dalam perjanjian sewa-menyewa harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Adapun Pasal 6 (1) Permendag Nomor 35 Tahun 2013 mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan Pasal 6 (2) mengatur penetapan harga barang atau tarif jasa yang harus menggunakan mata uang rupiah.

Pemerintah hanya membenarkan transaksi menggunakan valuta asing antara lain di bandar udara internasional. Namun, transaksi itu hanya boleh dilakukan dalam transaksi terbatas dan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai mata uang rupiah.

Salah satunya adalah transaksi pembayaran di toko bebas bea di dalam kawasan terbatas bandara udara internasional. Hal tersebut tidak dapat dilakukan di luar kawasan bandara.
Butuh ketegasan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta pemerintah menertibkan praktik transaksi menggunakan valuta asing di pasar domestik. Ketegasan pemerintah melegakan dunia usaha.

Sofjan mengatakan, penggunaan valuta asing dalam transaksi di pasar domestik tidak hanya membuat nilai tukar rupiah gampang berfluktuasi, tetapi juga membebani dunia usaha.

Menurut Sofjan, fluktuasi kurs rupiah terhadap valuta asing seperti dollar AS membuat pengusaha ritel kewalahan membayar sewa ruang di pusat-pusat perbelanjaan.

Ketua Bidang Ritel Apindo Eddy Hartono mengatakan, hampir 60 persen mal di Jakarta menerapkan tarif sewa dalam dollar AS. Hal ini memberatkan pengusaha ritel saat kurs berfluktuasi seperti sekarang.

”Kenaikan sewa tempat dengan tarif dalam dollar AS semakin memojokkan ritel. Fluktuasi kurs rupiah membuat sektor ritel semakin kewalahan setelah upah minimum dan tarif listrik naik,” kata Eddy.

Dihubungi melalui pesan singkat di Roma, Italia, pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjalankan peran masing-masing dalam menegakkan hukum terhadap transaksi menggunakan valuta asing. Menurut Yanuar, perdagangan apa pun di dalam negeri sudah sepatutnya menggunakan mata uang rupiah.

Praktik transaksi tidak menggunakan rupiah di pasar domestik membuat orang suka menyimpan valuta asing. Hal ini mengakibatkan kurs rupiah rentan terpengaruh gejolak ekonomi, baik bersifat fundamental maupun sebatas isu. Kurs rupiah saat ini bertahan di sekitar Rp 12.000 per dollar AS.

Selama ini dollar AS masih mendominasi kurs rupiah sehingga transaksi menggunakan valuta asing memperparah persepsi terhadap mata uang rupiah. Transaksi domestik tidak berkait dengan ekspor impor sehingga wajib menggunakan rupiah.

”Langkah penegakan hukum pemerintah menyangkut transaksi perdagangan, BI, dan OJK berkait penyelesaian transaksinya sehingga ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku,” kata Yanuar. (Aha/ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com