Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Produk Lokal

Kompas.com - 24/12/2013, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  TAK terbilang berapa banyak jenis imbauan untuk menggunakan produk dalam negeri. Lewat iklan di media massa, pemerintah berusaha mendorong masyarakat untuk mencintai produk kita sendiri. Muara yang diharapkan adalah tumbuhnya sektor industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan lokal. Bahkan, jika memungkinkan untuk ekspor.

Namun, seberapa efektif imbauan itu di lapangan? Ketika masuk produk impor yang lebih murah daripada barang sejenis hasil produksi dalam negeri, imbauan barangkali akan tinggal imbauan.

Tak sulit mencari bukti. Harga pisau produksi China yang beberapa ribu lebih murah daripada pisau sejenis produksi pandai besi Indonesia akan lebih cepat laku.

Tampaknya ketika berhadapan dengan harga, sebagian dari kita tak memiliki tipikal patuh pada imbauan pemerintah. Ini tak jauh berbeda dengan nasib imbauan pemerintah bagi kalangan menengah untuk membeli bahan bakar minyak nonsubsidi. Padahal, tujuannya jelas, yakni menekan impor minyak yang sudah membuat neraca perdagangan kita defisit. Toh setiap saat masih dengan mudah kita saksikan mobil berkapasitas mesin di atas 1.600 cc yang mengisi Premium, bukan Pertamax ataupun Pertamax Plus.

Belajar dari kurang efektifnya imbauan-imbauan, pemerintah berjalan selangkah ke depan untuk membuka ruang bagi produk lokal di pusat perbelanjaan dan toko modern. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, beberapa hari lalu.

Permendag No. 70/2013 mengatur secara tegas bagaimana ritel modern berjualan untuk memastikan produk dalam negeri mendapatkan tempat. Itu diatur melalui distribusi produk dalam negeri, merek sendiri (milik toko modern), dan promosi.

Pasal 22 (1 dan 2) secara tegas mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menyediakan barang dagangan dari produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari seluruh produk yang diperdagangkan, baik dari volume maupun jenisnya. Menteri Perdagangan hanya bisa memberi pengecualian terhadap klausul itu berdasarkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan ini membawa konsekuensi terhadap dua hal, yakni produk impor dan kesiapan industri dalam negeri. Produk impor yang belakangan ini membanjiri Indonesia hanya memiliki kuota paling banyak 20 persen dari seluruh barang yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan dan toko modern.

Bagi industri dalam negeri, peraturan ini adalah tantangan. Kini, pasar untuk produk lokal terbuka lebar. Produsen dalam negeri harus memastikan bahwa mereka mampu memasok kebutuhan pasar ritel modern. Karena itu, Permendag No. 70/2013 baru akan efektif diimplementasikan 2,5 tahun mendatang supaya ritel dan industri siap. (A Handoko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com