Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Langgar GCG? Siap-siap Kena Sanksi

Kompas.com - 04/02/2014, 19:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peta arah (roadmap) tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk emiten dan perusahaan publik.

Dalam penyusunan roadmap tersebut, OJK menggandeng anak perusahaan Bank Dunia, yakni International Financial Corporation (IFC). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan seluruh peraturan terkait GCG harus dipenuhi oleh emiten maupun perusahaan publik.

Roadmap yang baru saja diterbitkan tersebut merupakan pedoman bagi kedua pihak untuk melaksanakan GCG.

"Kalau peraturan terkait GCG atau semua peraturan wajib dipenuhi. Dalam artian kalau tidak dipenuhi akan ada sanksinya. Kalau yang terkait dengan pedoman GCG itu mereka jadikan acuan, dan kalau tidak bisa dilaksanakan maka harus dijelaskan kenapa mereka belum bisa melaksanakan," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Nurhaida menjelaskan, roadmap GCG tersebut merupakan kerangka kerja bagi emiten maupun perusahaan publik dalam mengimplementasikan GCG. Diatur pula Dewan Komisaris, Perlindungan Konsumen dan Pemegang Saham, dan Peran Stakeholders.

"Sehingga GCG ini menggunakan roadmap, peta jalan bagaimana kita menuju GCG yang baik. Ini memang program OJK," ujar dia.

Adapun tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada emiten maupun perusahaan publik yang tidak melaksanakan butir-butir dalam roadmap GCG tersebut, Nurhaida mengaku sanksi akan dijatuhkan setelah melihat kasusnya terlebih dulu.

"Sanksinya sesuai kita lihat nanti. Kalau ada peraturan di OJK yang terlambat satu hari, padahal terkait dengan pemberian informasi kepada publik, terlambat satu hari misalnya berapa sanksi dendanya misalnya," jelas Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com