Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kita Tidak Ingin Maskapai Mati

Kompas.com - 13/02/2014, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti menjelaskan, tambahan biaya (tuslah alias surchage) penerbangan ini adalah atas usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang beranggotakan operator maskapai.

Herry mengatakan, Kemenhub menyetujui usulan tersebut dengan melihat pertimbangan kenaikan harga avtur serta depresiasi rupiah yang menembus Rp 12.000 per dollar AS.

Ia mengatakan lebih dari 50 persen operasional maskapai itu dalam bentuk dollar AS. "Sparepart yang dipakai (maskapai) juga dibayar pakai dollar AS. Tapi tiket yang dijual rupiah. Makanya kita evaluasi," kata Herry, di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Herry mengakui, kenaikan tuslah ini akan berdampak pada industri penerbangan. Ia mengatakan, operator menjadi tertolong dalam hal pembiayaan operasional. "Tuslah ini membantu industri penerbangan. Sekarang ini dollar naik, pas lagi low seasson, sehingga revenue mereka turun. Dengan adanya ini kita membantu mereka agar tetap melayani masyarakat," tutur Herry.

"Kita tidak ingin airlines kita mati, tidak bisa berkembang," kata dia lagi.

Di sisi lain, tambahan biaya penerbangan berdampak terhadap kenaikan tarif, meski tidak merata. Herry mengatakan, kenaikan tarif akan tergantung jarak penerbangan. Namun, dengan asumsi tarif batas atas penerbangan satu jam sebesar Rp 800.000, maka tuslah ini berdampak 8-9 persen terhadap tarif.

Lebih lanjut ia menambahkan, tuslah ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Jika rupiah menguat bukan tidak mungkin Permen yang diperkirakan berlaku Maret 2014 itu pun akan dicabut.

"Kaitannya dengan perhitungan harga. Ini akan kita evaluasi per 3 bulan dan akan kita berlalukan 2 minggu setelah diundangkan," katanya.

Untuk diketahui berdasarkan KM 26 tahun 2010, pasal 7, pemerintah diberikan kewenangan untuk menerapkan biaya tuslah apabila harga avtur Rp 10.000 per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut. Biaya tuslah juga bisa diterapkan jika harga nilai tukar rupia dan harga komponen biaya lainnya menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10 persen dalam 3 bulan berturut-turut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com