Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kita Tidak Ingin Maskapai Mati

Kompas.com - 13/02/2014, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti menjelaskan, tambahan biaya (tuslah alias surchage) penerbangan ini adalah atas usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang beranggotakan operator maskapai.

Herry mengatakan, Kemenhub menyetujui usulan tersebut dengan melihat pertimbangan kenaikan harga avtur serta depresiasi rupiah yang menembus Rp 12.000 per dollar AS.

Ia mengatakan lebih dari 50 persen operasional maskapai itu dalam bentuk dollar AS. "Sparepart yang dipakai (maskapai) juga dibayar pakai dollar AS. Tapi tiket yang dijual rupiah. Makanya kita evaluasi," kata Herry, di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Herry mengakui, kenaikan tuslah ini akan berdampak pada industri penerbangan. Ia mengatakan, operator menjadi tertolong dalam hal pembiayaan operasional. "Tuslah ini membantu industri penerbangan. Sekarang ini dollar naik, pas lagi low seasson, sehingga revenue mereka turun. Dengan adanya ini kita membantu mereka agar tetap melayani masyarakat," tutur Herry.

"Kita tidak ingin airlines kita mati, tidak bisa berkembang," kata dia lagi.

Di sisi lain, tambahan biaya penerbangan berdampak terhadap kenaikan tarif, meski tidak merata. Herry mengatakan, kenaikan tarif akan tergantung jarak penerbangan. Namun, dengan asumsi tarif batas atas penerbangan satu jam sebesar Rp 800.000, maka tuslah ini berdampak 8-9 persen terhadap tarif.

Lebih lanjut ia menambahkan, tuslah ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Jika rupiah menguat bukan tidak mungkin Permen yang diperkirakan berlaku Maret 2014 itu pun akan dicabut.

"Kaitannya dengan perhitungan harga. Ini akan kita evaluasi per 3 bulan dan akan kita berlalukan 2 minggu setelah diundangkan," katanya.

Untuk diketahui berdasarkan KM 26 tahun 2010, pasal 7, pemerintah diberikan kewenangan untuk menerapkan biaya tuslah apabila harga avtur Rp 10.000 per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut. Biaya tuslah juga bisa diterapkan jika harga nilai tukar rupia dan harga komponen biaya lainnya menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10 persen dalam 3 bulan berturut-turut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com