Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pemda berhak Batasi Peredaran Minuman Beralkohol

Kompas.com - 14/02/2014, 14:02 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com -Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan, gubernur berhak membatasi peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah.

"Pembatasan itu karena adanya kearifan lokal seperti budaya kalangan masyarakat itu sendiri," kata Dirjen kepada wartawan usai sosialisasi Kebijakan Minuman Beralkohol kepada distributor dan sub distributor se-Sumatera di Palembang, Jumat (14/2/2014).

Hal ini, sebutnya, karena kearifan lokal terhadap minuman beralkohol harus diperhatikan di daerah-daerah khusus seperti Aceh. "Begitu juga di sekitar lokasi pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit perlu diperhatikan dan itu tidak diperbolehkan peredarannya," ujar dia.

Ia mengatakan, begitu juga penjualannya sekarang ini memang sudah diperbolehkan di super market asal dikelompokan atau tidak dicampurkan dengan produk lainnya. "Namun, untuk penjualan di pusat perbelanjaan tersebut pembeli harus menunjukan KTP dan sudah berumur 21 tahun ke atas," kata dia.

Sehubungan itu, lanjutnya, pembatasan peredaran larangan tersebut harus mengacu tehadap peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013. Dalam peraturan presiden itu antara lain minuman beralkohol golongan A atau kadar alkoholnya nol persen hingga 5 persen, B (5 hingga 20) dan C (20-55 persen) dijual di hotel.

Menurut dia, sementara tempat lainnya peredarannya dapat dibatasi melalui peraturan daerah setempat.

Sehubungan itu melihat peraturan tersebut maka gubernur, bupati dan wali kota berhak membatasi peredaran minuman beralkohol dengan perdedoman terhadap kearifan lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com