Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Radio, TV, dan Karaoke Wajib Bayar Royalti Lagu

Kompas.com - 18/02/2014, 08:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh penyanyi maupun pencipta lagu di Indonesia. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 19 tahun 2012, pemerintah bakal makin mempermudah mereka mendapatkan imbalan atau royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke dan stasiun radio.

Dalam RUU Hak Cipta yang saat ini sudah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, selain royalti dari perusahaan rekaman dan produser lagu, pemilik hak cipta bisa menagih imbalan kepada siapapun yang menggunakan ciptaannya secara komersial.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Ramli mengatakan, untuk mempermudah penagihan royalti hak cipta, pemerintah mengusulkan pembentukan organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Perlu ada aturan khusus," katanya ke KONTAN, Senin (17/2/2014).

Jika DPR menyetujui usulan pemerintah dan disahkan menjadi undang-undang, maka tidak ada alasan lagi bagi stasiun radio, stasiun televisi (TV), tempat karaoke untuk menolak pembayaran royalti atas setiap lagu, film, dan karya seni yang mereka putar.

UU ini akan menjadi payung hukum bagi para pencipta lagu, karya seni, dan penulis, untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif guna menagih hak mereka. "Besaran biaya yang bisa ditagih, nantinya diatur sesuai kesepakatan," kata Ahmad.

Perlu sosialisasi

Dalam draf final RUU Hak Cipta yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR menyebutkan, LMK dibentuk oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang berkaitan dengan hak cipta, atau masyarakat. LMK menghimpun dan mendistribusikan imbalan atas hasil hak cipta yang digunakan secara komersial

RUU ini rencananya segera dibahas oleh DPR. Bahkan saat ini DPR sudah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU Hak Cipta. Anggota Pansus RUU Hak Cipta dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan, revisi UU Hak Cipta bertujuan agar pencipta karya dan juga industri yang menaunginya, bisa tetap mendapatkan hak yang seharusnya diterima.

Salah satu perusahaan yang akan terkena dampak dari RUU ini adalah perusahaan tempat karaoke. Menanggapi ini, pelaku bisnis karaoke menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Managing Partner Alegro KTV, Slamet Agus Priyono mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan pemerintah.

Apalagi tempat karaoke milik Maia Estianti ini mengklaim selama ini pihaknya sudah membayarkan royalti atas semua lagu yang mereka putar ke Collecting Managament Organization (CMO) yang dibentuk perusahaan rekaman. "Itu sudah kami berikan, tapi kalau yang minta sendiri-sendiri, memang langsung kami delete," katanya ke KONTAN, Senin (17/2/2014).

Pengamat musik sekaligus pemilik stasiun Bens Radio di Jakarta, Bens Leo meminta jika sudah disahkan, pemerintah harus gencar sosialisasi aturan agar bisa mempermudah akses pencipta lagu, penulis buku dan seniman untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, agar manajemen radio dan stasiun televisi, tempat karaoke mengetahui kewajiban. "Pencipta lagu dan seniman bisa mengetahui hak mereka," katanya.(Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com